Raperda Jaringan Utilitas Terpadu Kota Bekasi Tahap Finalisasi
Penampakan kabel berbagai provider merusak keindahan tatanan kota , penampakan kabel diambil diwilayah Jatiasih, Minggu (13/11/2022)-amn--
KOTA BEKASI - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD KOTA BEKASI tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang jaringan utilitas terpadu.
"Raperda tentang jaringan utilitas masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2023. Saat ini masuk tahap finalisasi," ungkap Nicodemus Godjang, Ketua Bapemperda DPRD KOTA BEKASI kepada KBE, Minggu (13/11/2022).
Dikatakan bahwa Raperda Utilitas, masih mencari masukan partisipasi publik. Perencanaan dan mekanisme belum lengkap naskah masih mentah.
Menurutnya minggu depan akan mengundang seluruh provider yang terlibat termasuk PLN, atau lembaga lain yang menyumbang kesemrawutan tatanan kota karena kabel yang amburadul di setiap sudut.
"Raperda Tentang Utilitas merupakan inisiatif DPRD KOTA BEKASI. Minggu depan, semua instansi pengguna utilitas seperti PLN, telkom, PGN dan PDAM akan diundang untuk mematangkan Raperda Utilitas, " ungkap Politisi PDI Perjuangan ini.
Raperda Utilitas menurut Nico akan mengatur tatanan kabel agar lebih tertata tidak ada lagi di atas seperti sekarang. Penataan harus berbarengan sehingga tidak ada lagi bongkar pasang kedepannya.
Untuk penetapan sendiri lanjut Nico, bisa terjadi tahun 2023 setelah Raperda disahkan. Sehingga penertiban utilitas.
"Perda Utilitas ini mengadopsi di beberapa daerah yang telah menerapkan seperti Kota Semarang, Medan, Surabaya. Di wilayah itu sudah berproses melakukan pembenahan terutama di jalan ptotokol sudah tidak ada lagi terlihat kabel diatas, " tukasnya.
Terakhir Nico menegaskan kedepan pengaturan dilakukan langsung oleh pengguna kabel seperti provider, PLN, atau lainnya. Pemerintah hanya menyediakan sarana saja.
Diketahui kesemrautan kabel provider, PLN dan lainnya terjadi di berbagai titik wilayah KOTA BEKASI. Hingga tidak sedikit membuat kecelakaan lalulintas dan lainnya. (amn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: